BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Tuesday, September 17, 2013

Jasa Bikin Pendirian - Legalitas Perusahaan CV, PT, UD, API Angka Pengenal Impor, NIK Bea Cukai , NPIK IT Baja dll

Jasa Bikin Pendirian - Legalitas Perusahaan CV, PT, UD, API Angka Pengenal Impor, NIK Bea Cukai , NPIK IT Baja dll

Kami dengan hati melayani jasa legalitas pendirian Pembuatan CV maupun PT Perseroan Terbatas untuk wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Malang, Mojokerto, Pasuruan - Jawa Timur.

Pengertian CV (Commanditaire Venotschaap)
1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan apa saja untuk mendirikan CV

  • Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan
  • Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
  • Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
    1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
    2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
    3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
    Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri
  • Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
CV lengkap meliputi :
1.     Akta Notaris
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.     Pengesahan Pengadilan Negeri
5.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Hubungi :
CV SARANA ANDALAN
Ibu Hj. Husnawati, SE, Ak.
081330219788; 081230273484; 031-70785362
Jl. Nusa Indah 44 Kureksari Waru Sidoarjo
atau Perum Delta Wedoro Blok Catteleya no. 3 Waru Sidoarjo
Jawa Timur.